Sabtu, 27 April 2013

KONSEP DASAR ANESTESI


KONSEP DASAR ANESTESI

1.      Memberikan pelayanan anestesi, analgesi dan sedasi yang aman, efektif, manusiawi dan memuaskan bagi pasien yang menjalani pembedahan, prosedur medik atau trauma yang menyebabkan nyeri, kecemasan dan stres psikis lainnya.
2.      Menunjang fungsi vital tubuh terutama jalan nafas, pernafasan, perdaran darah dan kesadaran pasien yang mengalami gangguan atau ancaman jiwa karena menjalani prosedur medik, trauma atau penyakit lain.
3.      Melakukan reanimasi dan resusitasi jantung, paru, otak (basic advanced prolonged life support) pada kegawatan mengancam jiwa dimanapun pasien berada (ruang gawat darurat, kamar bedah, ruang pulih sadar, ruang intensif / ICU).
4.      Menjaga keseimbangan cairan, elektrolit, asam basa dan metabolisme tubuh pasien yang mengalami gangguan atau ancaman jiwa karena menjalani prosedur medik, trauma atau penyakit lain.
5.      Mengatasi masalah nyeri akut di rumah sakit (nyeri akibat pembedahan, trauma maupun nyeri persalinan).
6.      Menanggulangi masalah nyeri kronik dan nyeri membandel (nyeri kanker dan penyakit kronik).
7.      Menbeikan bantuan terapi pernafasan.


PENGERTIAN ANESTESI
Anestesi berasal dari bahasa Yunani a : tanpa, aesthesis : rasa, sensasi (Anestesiologi FKUI 1989).
Anestesi adalah suatu keadaan narkosis, analgesia, relaksasi dan hilangnya reflek (Keperawatan medikal bedah, Brunner dan Sudarth edisi 8).
Definisi anestesiologi yang ditegakkan oleh The American Board of Anesthesiology pada tahun 1089 ialah mencakup semua kegiatan profesi atau praktek yang meliputi :
1.      Menilai, merancang, menyiapkan pasien untuk anestesi.
2.      Membantu pasien menghilangkan nyeri pada saat pembedahan, persalinan atau pada saat dilakukan tindakan diagnostik terapeutik.
3.      Memantau dan memperbaiki homeostasis pasien perioperatif dan pada pasien dalam keadaan kritis.
4.      Mendiagnosis dan mengobati sindroma nyeri.
5.      Mengelola dan mengajarkan resusitasi jantung paru (RJP).
6.      Membuat evaluasi fungsi pernafasan dan mengobati gangguan pernafasan.
7.      Mengajarkan, memberi supervisi dan mengadakan evaluasi tentang penampilan personil paramedik dalam bidang anestesi, perawatan pernafasan dan perawatan pasien dalam keadaan kritis.
8.      Mengadakan penelitian tentang ilmu dasar dan ilmu klinik untuk menjelaskan dan memperbaiki perawatan pasien terutama tentang fungsi fisiologi dan respon terhadap obat.
9.      Melibatkan diri dalam administrasi rumah sakit. Pendidikan kedokteran dan fasilitas rawat jalan yang diperlukan untuk implementasi pertanggung jawaban.  

RUANG LINGKUP KEPERAWATAN ANESTESI
Ruang lingkup keperawatan anestesi meliputi pelayanan keperawatan anestesi pada pelayanan :
1.      Pra anestesi / pembedahan
2.      Selama anestesi / pembedahan
3.      Pasca anestesi / pembedahan
4.      Perawatan gawat darurat
5.      Perawatan intensif
6.      Semua pelayanan yang memerlukan perawatan anestesi.

PERAWATAN PRA ANESTESI
Perawatan pra anestesi dimulai saat pasien berada di ruang perawatan, atau dapat juga dimulai pada saat pasien diserahterimakan di  ruang opersai dan berakhir saat pasien dipindahkan ke meja operasi.
Tujuan :
1.      Menciptakan hubungan yang baik dengan pasien, memberikan penyuluhan tentang tindakan anestesi.
2.      Mengkaji, merencanakan dan memenuhi kebutuhan pasien.
3.      Mengetahui akibat tindakan anestesi yang akan dilakukan.
4.      Mengantisipasi dan menanggulangi kesulitan yang mungkin timbul.
Dalam menerima pasien yang akan menjalani tindakan anestesi, Perawat anestesi wajib memeriksa kembali data dan persiapan anestesi, diantaranya:
1.      Memeriksa:
-          Identitas pasien dan keadaan umum pasien.
-          Kelengkapan status / rekam medik.
-          Surat persetujuan operasi dari pasien / keluarga.
-          Data laboratorium, rontgent, EKG dan lain-lain.
-          Gigi palsu, lensa kontak, perhiasan, cat kuku, lipstik dan lain-lain.
2.      Mengganti baju pasien.
3.      Membantu pasien untuk mengosongkan kandung kemih.
4.      Mencatat timbang terima pasien.

Perawat anestesi juga bertugas memberikan pre-medikasi berdasarkan instruksi tertulis dari dokter Spesialis Anestesiologi atau dokter lain yang berwenang. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
1.      Memeriksa kembali nama pasien sebelum memberikan obat.
2.      Mengetahui riwayat penyakit yang pernah diderita.
3.      Mengetahui riwayat alergi terhadap obat-obatan.
4.      Memeriksa fungsi vital (tensi,nadi,suhu,nafas) sebelum memberikan premedikasi dan sesudahnya.
5.      Memberikan obat pre-medikasi sesuai instruksi dokter dan kemudian mencatat nama obat, dosis obat, cara dan waktu pemberian, tanda tangan dan nama jelas perawat yang memberikan obat.

PERAWATAN SELAMA ANESTESI
Perawatan selama anestesi dimulai sejak pasien berada diatas meja operasi sampai dengan pasien dipindahkan ke ruang pulih sadar.

Tujuan :
Mengupayakan fungsi vital pasien selama anestesi berada dalam kondisi optimal agar pembedahan dapat berjalan lancar dengan baik.
Sebelum dilakukan tindakan anestesi, perawat anestesi wajib :
1.      Memeriksa kembali nama pasien, data, diagnosa dan rencana operasi.
2.      Mengenalkan pasien kepada dokter spesialis anestesiologi, dokter ahli bedah, dokter asisten dan perawat instrumen.
3.      Memberikan dukungan moril, menjelaskan tindakan induksi yang akan dilakukan dan menjelaskan fasilitas yang ada di sekitar meja operasi.
4.      Memasang alat-alat pemantau (antara lain tensimeter, EKG dan alat lainnya sesuai dengan kebutuhan).
5.      Mengatur posisi pasien bersama-sama perawat bedah sesuai dengan posisi yang dibutuhkan untuk tindakan pembedahan.
6.      Mendokumentasikan semua tindakan yang telah dilakukan.

Selama tindakan anestesi perawat anestesi wajib :
1.      Mencatat semua tindakan anestesi.
2.      Berespon dan mendokumentasikan semua perubahan fungsi vital tubuh pasien selama anestesi / pembadahan. Pemantauan meliputi sistem pernafasan, sirkulasi, suhu, keseimbangan cairan, perdarahan dan produksi urine dan lain-lain.
3.      Berespon dan melaporkan pada dokter spesialis anestesiologi bila terdapat tanda-tanda kegawatan fungsi vital tubuh pasien agar dapat dilakukan tindakan segera.
4.      Melaporkan kepada dokter yang melakukan pembedahan tentang perubahan fungsi vital tubuh pasien dan tindakan yang diberikan selama anestesi.
5.      Mengatur dosis obat anestesi atas pelimpahan wewenang dokter.
6.      Menanggulangi keadaan gawat darurat.

Pengakhiran anestesi :
1.      Memantau tanda-tanda vital secara lebih intensif.
2.      Menjaga jalan nafas supaya tetap bebas.
3.      menyiapkan alat-alat dan obat-obat untuk pengakhiran anestesi dan atau ekstubasi.
4.      Melakukan pengakhiran anestesi dan atau ekstubasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan.



PERAWATAN PASCA ANESTESI
Perawatan pasca anestesi / pembedahan dimulai sejak pasien dipindahkan ke ruang pulih sadar sampai diserahterimakan kembali kepada perawat di ruang rawat inap. Jika kondisi pasien tetap kritis pasien dipindahkan ke ICU.
Tujuan :
-          Mengawasi kemajuan pasien sewaktu masa pulih.
-          Mencegah dan segera mengatasi komplikasi yang terjadi.
-          Menilai kesadaran dan fungsi vital tubuh pasien untuk menentukan pemindahan / pemulangan pasien.

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT ANESTESI
Perawat anestesi dalam pelayanan anestesiologi dan reanimasi mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1.      Pengelola asuhan keperawatan anestesi.
2.      Mitra kerja dalam pelaksanaan tindakan anestesi.
3.      Pengelola asuhan kaparawatan pada keadaan gawat darurat.
4.      Mitra kerja / pelaksanaan tindakan medik pasda pasien gawat darurat.
5.      Pengelola asuhan keperawatan pasien di Intensif Care.
6.      Sebagai pendidik

Kompetensi minimal seorang Perawat Anestesi adalah sebagai berikut :
1.      Dapat melakukan asuhan keperawatan pada pasien yang akan menjalani prosedur anestesi (pra, intra dan pasca ).
2.      Dapat melakukan asuhan keperawatan selama tindakan / prosedur anestesi sedang berlangsung.
3.      Dapat melakukan asuhan keperawatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat.
4.      Dapat melakukan asuhan keperawatan kepada pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
5.      Dapat melakukan kerja sama antar anggota tim, baik sebagai mitra kaerja ataupun pelaksana tindakan dalam pelayanan anestesiologi dan reanimasi sesuai dengan peran, fungsi, etika dan kebijaksanaan atau batas kewenangannya.
(standar umum pelayanan anestesiologi dan reanimasi di rumah sakit, 1999)

2 komentar: