Jumat, 04 April 2014

KODE ETIK



Dalam setiap profesi tentunya akan mempunyai kode etik tersendiri. Kode etik yang seharusnya dipenuhi serta dipatuhi bagi setiap hal yang ada di bawah naungan profesi tersebut. Demikian pula dengan kode etik keperawatan dalam hal ini. Pengertian kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Kode Etik Keperawatan adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas serta fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian akan pelanggaran etik dalam keperawatan dapat dihindarkan dan diminimalisasi.
Tujuan kode etik keperawatan menurut Kozier tahun 1990 adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antara perawat, klien, tenaga kesehatan dan profesi
2.      Sebagai standar untuk mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
3.      Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional
Sedangkan menurut Nila thn 2001 tujuan kode etik keperawatan adalah sebagai berikut :
1.      Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, klien, teman sebaya, masyarakat dan unsur profesi baik dalam keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain
2.      Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya
3.      Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat
4.      Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional
5.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna akan pentingya sikap profesional dalam melaksanakan praktik keperawatan

Berikut beberapa kode etik keperawatan Indonesia yaitu mengandung beberapa unsur tanggung jawab baik itu bagi profesi keperawatan itu sendiri atau bagi profesi tenaga kesehatan yang bekerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan :
1.    Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
a.    Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b.    Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c.    Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
2.    Tanggung jawab terhadap tugas.
a.    Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b.    Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.    Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.   Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e.    Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.    Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a.    Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.    Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.    Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
a.    Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.    Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c.    Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d.   Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5.      Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a.    Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.    Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Selain unsur tanggung jawab dalam kode etik perawat maka kode etik keperawatan ini juga mempunyai fungi dan peran sendiri bagi profesi perawat dan keperawatan itu sendiri.
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut :
1.      Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2.      Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3.      Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4.      Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

Sedangkan kode etik menurut American Nurse Association adalah sebagai berikut :
1.      Perawat memberikan pelayanan dengan menghargai martabat manusia dan keunikan klien tanpa mempertimbangkan status sosial atau ekonomi kepribadian atau sifat masalah kesehatan.
2.      Perawat melindungi hak kerahasiaan klien dengan menjaga kerahasiaan informasi tertentu
3.      Perawat bertindak sebagai pelindung klien dan masyarakat ketika perawatan kesehatan dan keamanan dipengaruhi oleh praktik yang tidak kompeten,tidak berdasarkan etik atau illegal terhadap siapapun
4.      Perawat memikul tanggungjawab dan tanggunggugat untuk tindakan dan pertimbangan keperawatan individual
5.      Perawat mempertahankan kompetensi dalam keperawatan
6.      Perawat melatih pertimbangan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individual sebagai kriteria dalam mencari konsultasi, menerima tanggungjawab dan menyerahkan aktivitas keperawatan kepada orang lain
7.      Perawat berpartisipasi dalam aktivitas yang membantu pengembangan pengetahuan profesi
8.      Perawat berpartisipasi  dalam upaya profesi melakukan implementasi serta meningkatkan standar keperawatan
9.      Perawat berpartisipasi  dalam upaya profesi menetapkan dan mempertahankan kondisi pekerja yang kondusif untuk asuhan keperawatan berkualitas tinggi
10.  Perawat berpartisipasi  dalam upaya profesi melindungi masyarakat dari terjadinya salah informasi dan salah interpretasi serta mempertahankan integritas keperawatan.
11.  Perawat melakukan kerjasama dengan anggota profesi kesehatan lainnya serta masyarakat dalam meningkatkan usaha  komunitas dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan umum.

Menurut International Council of Nurses adalah sebagai berikut :
1.      Perawat dan Klien
a.       Tanggung jawab utama perawat adalah pada klien yang membutuhkan asuhan keperawatan
b.      Dalam memberikan keperawatan, perawat menghargai kepercayaan,nilai-nilai dan kebiasaan individu
c.       Perawat memegang rahasia informasi individu dan menggunakan pertimbangan dalam mendiskusikan informasi tersebut
2.      Perawat dan Praktik
a.       Perawat memegang  tanggung jawab pribadi terhadap praktik keperawatan dan terhadap pemertahanan kompetensi dengan pendidikan berkelanjutan
b.      Perawat tetap mempertahankan standar askep yang tinggi disesuaikan dengan situasi tertentu yang ada
c.       Perawat menggunakan keputusan kompetensi  dalam menerima suatu tanggung jawab
d.      Perawat dalam bertindak secara professional tetap mempertahankan standar tingkahlaku pribadi yang mencerminkan cirri khas profesionalnya
3.      Perawat dan Masyarakat
a.       Perawat mengadakan sambung rasa dengan anggota masyarakat tentang tanggung jawab terhadap pemenuhan kesehatan dan social masyarakat
4.      Perawat dan Teman Sejawat
a.       Perawat mempertahankan kerjasama yang baik dengan teman sejawat keperawatan dan profesi kesehatan yang lain
b.      Perawat melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi individu sewaktu perawatan individu  dan social dan terancam bahaya oleh teman  sejawat / pihak
5.      Perawat dan Profesi
a.       Perawat mempunyai peran utama dalam mendeterminasikan dan melaksanakan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan sesuai yang dihadapi
b.      Perawat berperan aktif dalam mengembangkan  inti penegetahuan professional
c.       Perawat berprasangka melaluu organisasi profesi dan berpartisipasi dalam menetukan dan mempertahankan kondisi social dan ekonomi yang pantas

Kode etik perawat anestesi reanimasi adalah sebagai berikut :
1.      Perawat Anestesi Reanimasi dan Masyarakat
a.       Tanggung jawab utama perawat anestesi reanimasi terhadap masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan perawatan anestesi reanimasi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, yang mana nilai tradisi dan keyakinan spiritual seseorang sangat dihormati.
b.      Perawat anestesi reanimasi melindungi hak privasi klien dengan menjaga rahasia pribadi klien dari orang-orang yang tidak berhak mengetahui, kecuali karena sesuatu hal diperlukan oleh pengadilan.
c.       Perawat anestesi reanimasi  menjaga integritas pribadi, bertindak untuk melindungi pasien dari tindakan yang tidak etis atau illegal dari seseorang, dan perawat anestesi reanimasi mempunyai kebebasan berbicara pada saat  berhubungan dengan klien dan semua anggota tim dalam perawatan pasien.
2.      Perawat Anestesi Reanimasi dan Praktek
a.       Perawat  Anestesi   reanimasi  memberikan   pelayanan menurut martabat manusia dan keunikan klien, yang tidak dibatasi oleh      pertumbuhan  sosial ekonomi, status, sifat pribadi dan problem kesehatan yang mendasar.
b.      Perawat anestesi reanimasi secara berkesinambungan menunjukan tingkat kemampuan yang tinggi. Kemampuan merupakan gabungan penilaian pengetahuan profesional,  kemampuan teknologi dan kemampuan antar pribadi yang dimiliki seseorang.
c.       Perawat anestesi reanimasi bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan profesi seseorang dan mendukung hak-hak klien.
3.      Perawat Anestesi Reanimasi dan Lembaga Sosial Masyarakat
a.       Perawat anestesi reanimasi memiliki dualisme, kewajiban terhadap lembaga sosial & masyarakat. Sebagai tenaga profesional yang memiliki izin untuk memberikan pelayanan perawatan kesehatan khusus dan sebagai anggota lembaga sosial &  masyarakat ditempat tinggalnya.
b.      Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melindungi masyarakat umum dari kesalahan informasi dan kebohongan serta menjaga integritas profesi.
c.       Perawat anestesi reanimasi bekerja sama dengan tim kesehatan lain dan warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf kesehatan nasional.
4.      Perawat Anestesi Reanimasi dan Mitra Kerja
a.       Perawat anestesi reanimasi membina hubungan kerjasama antar perawat anestesi, dokter anestesi dan tenaga profesi lain yang terkait.
b.      Perawat anestesi reanimasi melayani rekan dan teman kerja dengan kejujuran, konsisten, saling percaya, saling asah, saling asuh dan dalam kesederhanaan.
5.      Perawat Anestesi Reanimasi dan Profesi
a.       Perawat anestesi reanimasi memainkan peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar yang di inginkan pada praktik dan pendidikan perawat anestesi reanimasi
b.      Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung kesinambungan pengembangan bidang pengetahuan profesi.
c.       Perawat  anestesi reanimasi melindungi hak-hak pasien, binatang yang dipakai dalam proyek penelitian dan melakukan proyek sesuai dengan standar penelitian, etika dan pelaporan umum.
d.      Perawat  anestesi reanimasi berpartisipasi dalam upaya profesi untuk menetapkan dan menjaga kondisi kerja yang kondusif terhadap perawat  anestesi reanimasi yang bermutu.

  1. ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7).
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain. Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang.
Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Tipe – tipe etika sebagai berikut :
1.      Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
2.      Clinical Ethics/ Etik Klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
3.      Nursing Ethics/ Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

Ada beberapa teori yang menjelaskan etika yaitu sebagai berikut :
1.      Teori etik Tradisional (Sebelum thn 1500)
a.       Egoism
o   Apa yang terbaik adalah untuk pelakunya sendiri
o   Merawat pasien hanya untuk keperluan pribadi
o   Tidak mau merawat pasien menular (AIDS) walau dibayar mahal
b.      Subyektivisme
o   Baik atau buruknya ditentukan oleh seseorang
o   Baik dan buruk tergantung pada nilai yang dianut oleh individu dan masyarakat
c.       Obyektivisme
o   Ada nilai – nilai yang lebih tinggi dalam menentukan baik – buruk yang dapat ditunjukan / dinilai secara obyektif
d.      Skeptivisme
o   Diperlukan diskusi moral dalam membuat keputusan yang etis

e.       Nihilsm
o   Tak ada argumentasi terhadap maslah etik tentang kehidupan, alam ini akan berakhir
f.       Rasional Paternalistik
o   Dokter / perawat lebih tahu apa yang baik bagi pasien
g.      Eudaimonism
o   Yang baik untuk perawat berbeda dengan klien, semua baik didasarkan pada pemberian tindakan yang beralasan
h.      Hedonism
o   Selama tidak mengganggu lingkungan tidak ada masalah. Contohnya merokok, narkoba
i.        Stocism
o   Menyadari keterbatasan kekuatan manusia, tidak ada harapan
o   Menerima apa adanya adalah suatu kebijakan
j.        Natural Law
o   Tuhan memberi hukuman atas apa yang dilakukan manusia
k.      Alturism
o   Negara China yang mendasari etik ini
o   Perawat menunjukan kebaikan, kasih pada pasien, care mengandung aspek kasih
2.      Teori etik modern
    1. Altruism
    2. Utilarienism
o   Teleogist, fokus pada hasil suatu tindakan, memikirkan konsekuensinya. Mengambil organ lebih tua untuk orang yang lebih muda
    1. Deontology
o   Tidak setuju dengan teori Utilitariasm
o   Duty (kewajiban) sebagai dasar, tidak hanya sekedar konsekuensinya saja
o   Manusia dapat membuat rasional untuk suatu keinginan
o   Kewajiban untuk membantu pasien
    1. Volentarism
o   Pendekatan pada niat, kekuatan individu/ kelompok untuk membuat perubahan. Misalnya organisasi profesi, mendukung ambisi, kreatifitas, assertif.
    1. Marxism
o   Nilai – nilai komunis
o   Indivisu tidak bebas
o   Kelompok masyarakat yang memiliki kekuasan
3.      Teori Kontemporer
    1. Individualism : self determination
    2. Existentialism : seseorang bertanggung jawab atas keputusan bagi dirinya
    3. Justice Based Ethics : penekanan pada keadilan, ditolak apabila tidak adil.

Prinsip – prinsip etika adalah sebagai berikut :
1.      Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.      Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
3.      Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
4.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
5.      Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
6.      Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
7.      Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
8.      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN PERAWATAN – PASIEN
Hak dan kewajiban baik pasien maupun petugas kesehatan tidak terkecuali perawat memiliki hukum yang mendasarinya, diantaranya adalah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hak adalah kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK PASIEN :
1.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.      Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4.      Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.      Pasien berhak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
o   Penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
o   Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya alternatif terapi lainnya
o   Prognosanva.
o   Perkiraan biaya pengobatan
10.  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14.  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT DI RS (SK Dirjen Yanmed No. YM 00.03.2.6.956 Th 1997
HAK-HAK PERAWAT :
1.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.      Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.      Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.      Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.      Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.      Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.  Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.



KEWAJIBAN PERAWAT :
Menurut SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS

1.      Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
2.      Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
3.      Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
5.      Menghormati hak-hak klien atau pasien.
6.      Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
7.      Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.      Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9.      Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10.  Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
11.  Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
12.  Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
13.  Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14.  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.

HAK-HAK RUMAH SAKIT :
1.      Rumah sakit berhak membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakitnya sesuai dengan kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit tersebut (hospital by laws)
2.      Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit.
3.      Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4.      Rumah sakit berhak memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredensial.
5.      Rumah sakit berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dan lain-lain).
6.      Rumah sakit berhak mendapat perlindungan hukum.

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT :
1.      Rumah sakit wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2.      Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras, agama, seks dan status sosial pasien
3.      Rumah sakit wajib merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (duty of care).
4.      Rumah sakit wajib menjaga mutu perawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan (quality of care)
5.      Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pengobatan di unit gawat darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu
6.      Rumah sakit wajib menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
7.      Rumah sakit wajib menyediakan sarana dan peralatan medik (medical equipment)sesuai dengan standar yang berlaku.
8.      Rumah sakit wajib menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap
1.      pakai (ready for use).
9.      Rumah sakit wajib merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak memiliki sarana , prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
10.  Rumah sakit wajib mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
11.  Rumah sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap baik untuk pelayanan medik, penunjang medik, non medik.
12.  Khusus untuk RS Pendidikan, RS wajib memberikan informasi bahwa penderita termasuk dalam proses/pelaksanaan pendidikan dokter/dokter spesialis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar