Dalam setiap profesi tentunya akan mempunyai kode etik tersendiri. Kode etik yang
seharusnya dipenuhi serta dipatuhi bagi setiap hal yang ada di bawah naungan
profesi tersebut. Demikian pula dengan kode etik keperawatan dalam hal ini. Pengertian kode etik
adalah pernyataan standar profesional yang digunakan
sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Kode Etik Keperawatan adalah
aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas
serta fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana
seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian
akan pelanggaran etik dalam keperawatan dapat dihindarkan dan diminimalisasi.
Tujuan kode etik keperawatan
menurut Kozier tahun 1990 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai aturan dasar terhadap
hubungan antara perawat, klien, tenaga kesehatan dan profesi
2. Sebagai standar untuk
mengeluarkan perawat yang tidak mentaati peraturan dan untuk melindungi perawat
yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil
3. Sebagai dasar pengembangan
kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan baru
pendidikan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional
Sedangkan menurut Nila thn 2001
tujuan kode etik keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Merupakan dasar dalam mengatur
hubungan antara perawat, klien, teman sebaya, masyarakat dan unsur profesi baik
dalam keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain
2. Merupakan standar untuk mengatasi
masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan
dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya
3. Untuk mempertahankan bila
praktisi yang dalam menjalankan tugasnya secara tidak adil oleh institusi
maupun masyarakat
4. Merupakan dasar dalam menyusun
kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorientasi pada sikap profesional
5. Memberikan pemahaman kepada
masyarakat pengguna akan pentingya sikap profesional dalam melaksanakan praktik
keperawatan
Berikut beberapa kode etik
keperawatan Indonesia yaitu
mengandung beberapa unsur tanggung jawab baik itu bagi profesi keperawatan itu sendiri atau bagi profesi tenaga kesehatan yang
bekerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan :
1. Tanggung jawab perawat terhadap
individu, keluarga dan masyarakat.
a. Perawat dalam melaksanakan
pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari
adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan
pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan
kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
2. Tanggung jawab terhadap tugas.
a.
Perawat senantiasa
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b.
Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.
Perawat tidak akan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.
Perawat dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan
sosial.
e.
Perawat senantiasa
mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas
keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau
mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.
Tanggung
jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a.
Perawat senantiasa
memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan
lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.
Perawat senantiasa
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama
perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam
rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.
Tanggung
jawab terhadap profesi keperawatan
a.
Perawat senantiasa
berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.
Perawat senantiasa
menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan
sifat pribadi yang luhur.
c.
Perawat senantiasa
berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta
menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d.
Perawat secara
bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai
sarana pengabdiannya.
5.
Tanggung
jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a.
Perawat senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.
Perawat senantiasa
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Selain unsur tanggung jawab dalam kode
etik perawat maka kode etik
keperawatan ini juga mempunyai fungi dan peran sendiri bagi profesi perawat dan
keperawatan itu sendiri.
Kode etik perawat yang berlaku
saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai
berikut :
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa
perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang
diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku
dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek
etikal
3.
Kode etik perawat
menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan
perawat dengan pasien / klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional
kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai
seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan
kesehatan
4.
Kode etik perawat
memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Sedangkan kode etik
menurut American Nurse Association adalah sebagai berikut :
1.
Perawat
memberikan pelayanan dengan menghargai martabat manusia dan keunikan klien
tanpa mempertimbangkan status sosial atau ekonomi kepribadian atau sifat
masalah kesehatan.
2.
Perawat melindungi hak kerahasiaan klien dengan menjaga kerahasiaan
informasi tertentu
3.
Perawat bertindak sebagai pelindung klien dan masyarakat ketika perawatan
kesehatan dan keamanan dipengaruhi oleh praktik yang tidak kompeten,tidak
berdasarkan etik atau illegal terhadap siapapun
4.
Perawat memikul tanggungjawab dan tanggunggugat untuk tindakan dan
pertimbangan keperawatan individual
5.
Perawat
mempertahankan kompetensi dalam keperawatan
6.
Perawat
melatih pertimbangan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individual
sebagai kriteria dalam mencari konsultasi, menerima tanggungjawab dan
menyerahkan aktivitas keperawatan kepada orang lain
7.
Perawat
berpartisipasi dalam aktivitas yang membantu pengembangan pengetahuan profesi
8.
Perawat
berpartisipasi dalam upaya profesi
melakukan implementasi serta meningkatkan standar keperawatan
9.
Perawat
berpartisipasi dalam upaya profesi
menetapkan dan mempertahankan kondisi pekerja yang kondusif untuk asuhan
keperawatan berkualitas tinggi
10. Perawat berpartisipasi
dalam upaya profesi melindungi masyarakat dari terjadinya salah
informasi dan salah interpretasi serta mempertahankan integritas keperawatan.
11. Perawat melakukan kerjasama dengan anggota profesi kesehatan
lainnya serta masyarakat dalam meningkatkan usaha komunitas dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan umum.
Menurut International Council of Nurses adalah
sebagai berikut :
1. Perawat dan Klien
a.
Tanggung
jawab utama perawat adalah pada klien yang membutuhkan asuhan keperawatan
b.
Dalam
memberikan keperawatan, perawat menghargai
kepercayaan,nilai-nilai dan kebiasaan individu
c.
Perawat
memegang rahasia informasi individu dan
menggunakan pertimbangan dalam mendiskusikan informasi tersebut
2. Perawat dan Praktik
a.
Perawat
memegang tanggung jawab pribadi terhadap
praktik keperawatan dan terhadap pemertahanan kompetensi dengan pendidikan
berkelanjutan
b.
Perawat
tetap mempertahankan standar askep yang tinggi disesuaikan dengan situasi
tertentu yang ada
c.
Perawat
menggunakan keputusan kompetensi dalam
menerima suatu tanggung jawab
d.
Perawat
dalam bertindak secara professional tetap mempertahankan standar tingkahlaku
pribadi yang mencerminkan cirri khas profesionalnya
3. Perawat dan
Masyarakat
a.
Perawat
mengadakan sambung rasa dengan anggota masyarakat tentang tanggung jawab
terhadap pemenuhan kesehatan dan social masyarakat
4. Perawat dan Teman
Sejawat
a.
Perawat
mempertahankan kerjasama yang baik dengan teman sejawat keperawatan dan profesi
kesehatan yang lain
b.
Perawat
melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi individu sewaktu perawatan
individu dan social dan terancam bahaya
oleh teman sejawat / pihak
5. Perawat dan Profesi
a.
Perawat
mempunyai peran utama dalam mendeterminasikan dan melaksanakan standar praktik
keperawatan dan pendidikan keperawatan sesuai yang dihadapi
b.
Perawat
berperan aktif dalam mengembangkan inti
penegetahuan professional
c.
Perawat
berprasangka melaluu organisasi profesi dan berpartisipasi dalam menetukan dan
mempertahankan kondisi social dan ekonomi yang pantas
Kode etik perawat anestesi reanimasi adalah
sebagai berikut :
1.
Perawat
Anestesi Reanimasi dan Masyarakat
a.
Tanggung jawab utama perawat anestesi reanimasi terhadap masyarakat yang
membutuhkan pengobatan dan perawatan anestesi reanimasi dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat Indonesia, yang mana nilai tradisi dan keyakinan spiritual
seseorang sangat dihormati.
b.
Perawat anestesi reanimasi melindungi hak privasi klien dengan menjaga
rahasia pribadi klien dari orang-orang yang tidak berhak mengetahui, kecuali
karena sesuatu hal diperlukan oleh pengadilan.
c.
Perawat anestesi reanimasi menjaga integritas pribadi, bertindak
untuk melindungi pasien dari tindakan yang tidak etis atau illegal dari
seseorang, dan perawat anestesi reanimasi mempunyai kebebasan berbicara pada
saat berhubungan dengan klien dan semua anggota tim dalam perawatan
pasien.
2.
Perawat
Anestesi Reanimasi dan Praktek
a.
Perawat Anestesi reanimasi memberikan
pelayanan menurut martabat manusia dan keunikan klien, yang tidak dibatasi oleh
pertumbuhan sosial ekonomi, status, sifat pribadi dan
problem kesehatan yang mendasar.
b.
Perawat anestesi reanimasi secara berkesinambungan menunjukan tingkat
kemampuan yang tinggi. Kemampuan merupakan gabungan penilaian pengetahuan
profesional, kemampuan teknologi dan kemampuan antar pribadi yang
dimiliki seseorang.
c.
Perawat anestesi reanimasi bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan
profesi seseorang dan mendukung hak-hak klien.
3.
Perawat
Anestesi Reanimasi dan Lembaga Sosial Masyarakat
a.
Perawat anestesi reanimasi memiliki dualisme, kewajiban terhadap lembaga
sosial & masyarakat. Sebagai tenaga profesional yang memiliki izin untuk
memberikan pelayanan perawatan kesehatan khusus dan sebagai anggota lembaga
sosial & masyarakat ditempat tinggalnya.
b.
Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam upaya profesi untuk
melindungi masyarakat umum dari kesalahan informasi dan kebohongan serta
menjaga integritas profesi.
c.
Perawat anestesi reanimasi bekerja sama dengan tim kesehatan lain dan
warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf kesehatan nasional.
4.
Perawat
Anestesi Reanimasi dan Mitra Kerja
a.
Perawat anestesi reanimasi membina hubungan kerjasama antar perawat
anestesi, dokter anestesi dan tenaga profesi lain yang terkait.
b.
Perawat anestesi reanimasi melayani rekan dan teman kerja dengan
kejujuran, konsisten, saling percaya, saling asah, saling asuh dan dalam kesederhanaan.
5.
Perawat
Anestesi Reanimasi dan Profesi
a. Perawat anestesi reanimasi memainkan peranan
penting dalam menentukan dan melaksanakan standar yang di inginkan pada praktik
dan pendidikan perawat anestesi reanimasi
b. Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam
kegiatan yang mendukung kesinambungan pengembangan bidang pengetahuan profesi.
c. Perawat anestesi reanimasi melindungi
hak-hak pasien, binatang yang dipakai dalam proyek penelitian dan melakukan
proyek sesuai dengan standar penelitian, etika dan pelaporan umum.
d. Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi
dalam upaya profesi untuk menetapkan dan menjaga kondisi kerja yang kondusif
terhadap perawat anestesi reanimasi yang bermutu.
- ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Etika berasal dari bahasa
yunani, yaitu Ethos, yang
menurut Araskar dan David (1978)
berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan
kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini
banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7).
Etika
adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok
tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar.
Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan
kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau
tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena
etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki
prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika
bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan,
benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau
peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi
digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang
memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode
etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain. Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif
yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua
orang.
Secara
umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang
berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk
penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral
mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang
atau kelompok tertentu.
Etik
juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga
etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi
perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai
etik perawatan.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan
untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang
seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Tipe – tipe etika sebagai berikut :
1. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang
mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan
pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul
tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik,
hukum, dan theology. Pada lingkup
yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment
atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada
lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang
mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan
takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan
dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika
lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang
menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik
terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
2. Clinical Ethics/ Etik Klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih
memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan,
dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang
bermanfaat (sia-sia).
3. Nursing Ethics/ Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu
etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk
mendapatkan keputusan etik.
Ada beberapa teori yang
menjelaskan etika yaitu sebagai berikut :
1. Teori etik
Tradisional (Sebelum thn 1500)
a. Egoism
o
Apa yang terbaik adalah untuk pelakunya sendiri
o
Merawat pasien hanya untuk keperluan pribadi
o
Tidak mau merawat pasien menular (AIDS) walau
dibayar mahal
b. Subyektivisme
o
Baik atau buruknya ditentukan oleh seseorang
o
Baik dan buruk tergantung pada nilai yang dianut
oleh individu dan masyarakat
c. Obyektivisme
o
Ada nilai – nilai yang lebih tinggi dalam menentukan
baik – buruk yang dapat ditunjukan / dinilai secara obyektif
d. Skeptivisme
o
Diperlukan diskusi moral dalam membuat keputusan
yang etis
e. Nihilsm
o
Tak ada argumentasi terhadap maslah etik tentang
kehidupan, alam ini akan berakhir
f. Rasional
Paternalistik
o
Dokter / perawat lebih tahu apa yang baik bagi
pasien
g. Eudaimonism
o
Yang baik untuk perawat berbeda dengan klien, semua
baik didasarkan pada pemberian tindakan yang beralasan
h. Hedonism
o
Selama tidak mengganggu lingkungan tidak ada
masalah. Contohnya merokok, narkoba
i.
Stocism
o
Menyadari keterbatasan kekuatan manusia, tidak ada
harapan
o
Menerima apa adanya adalah suatu kebijakan
j.
Natural Law
o
Tuhan memberi hukuman atas apa yang dilakukan
manusia
k. Alturism
o
Negara China yang mendasari etik ini
o
Perawat menunjukan kebaikan, kasih pada pasien, care
mengandung aspek kasih
2. Teori etik modern
- Altruism
- Utilarienism
o
Teleogist, fokus pada hasil suatu tindakan,
memikirkan konsekuensinya. Mengambil organ lebih tua untuk orang yang lebih
muda
- Deontology
o
Tidak setuju dengan teori Utilitariasm
o
Duty (kewajiban) sebagai dasar, tidak hanya sekedar
konsekuensinya saja
o
Manusia dapat membuat rasional untuk suatu keinginan
o
Kewajiban untuk membantu pasien
- Volentarism
o
Pendekatan pada niat, kekuatan individu/ kelompok
untuk membuat perubahan. Misalnya organisasi profesi, mendukung ambisi,
kreatifitas, assertif.
- Marxism
o
Nilai – nilai komunis
o
Indivisu tidak bebas
o
Kelompok masyarakat yang memiliki kekuasan
3. Teori Kontemporer
- Individualism : self determination
- Existentialism : seseorang bertanggung jawab atas keputusan bagi dirinya
- Justice Based Ethics : penekanan pada keadilan, ditolak apabila tidak adil.
Prinsip – prinsip
etika adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa
individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki
berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip
otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai
persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak
kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek
profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam
membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.
Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu
yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik
antara prinsip ini dengan otonomi.
3.
Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
4. Tidak merugikan
(Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
5.
Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.
Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif
untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan
yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab
individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi
penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan
saling percaya.
6. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk
menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada
komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan,
kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang
dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang
menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan
kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan
penderitaan.
7.
Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi
tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam
dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan
klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika
diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar
area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan
tenaga kesehatan lain harus dihindari.
8.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali.
- HAK DAN KEWAJIBAN PERAWATAN – PASIEN
Hak dan kewajiban
baik pasien maupun petugas kesehatan tidak terkecuali perawat memiliki hukum
yang mendasarinya, diantaranya adalah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hak adalah kekuasaan
/ kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk
mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan
hukum.
Pasien adalah penerima
jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Perawat adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit adalah sarana
upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat
dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK PASIEN :
1.
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit.
2.
Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.
Pasien berhak
memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4.
Pasien berhak
memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.
Pasien berhak memilih
dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.
Pasien berhak dirawat
oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya
tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.
Pasien berhak meminta
konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.
Pasien berhak atas
"privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
9.
Pasien berhak
mendapat informasi yang meliputi :
o
Penyakit yang
diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
o
Kemungkinan penyakit
sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya alternatif
terapi lainnya
o
Prognosanva.
o
Perkiraan biaya
pengobatan
10. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis.
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril
maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1.
Pasien dan
keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah
skait
2.
Pasien berkewajiban
untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.
Pasien berkewajiban
memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang
diderita kepada dokter yang merawat.
4.
Pasien dan atau
penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan
rumah sakit/dokter
5.
Pasien dan atau
penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian
yang telah dibuatnya.
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT DI RS (SK Dirjen Yanmed No.
YM 00.03.2.6.956 Th 1997
HAK-HAK PERAWAT :
1.
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Mengembangkan diri
melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.
Menolak keinginan
klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar
profesi dan kode etik profesi.
4.
Mendapatkan informasi
lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.
Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.
Diperlakukan adil dan
jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.
Mendapatkan jaminan
perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.
Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.
Diperhatikan
privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan
tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan,
standar profesi dan kode etik profesi.
11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa
profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai
dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT :
Menurut SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik
No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,
Dokter dan RS
1.
Mematuhi semua
peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
2.
Mengadakan perjanjian
tertulis dengan pihak rumah sakit
3.
Memenuhi hal-hal yang
telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4.
Memberikan pelayanan
atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas
kewenangannya atau otonomi profesi.
5.
Menghormati hak-hak
klien atau pasien.
6.
Merujuk klien atau
pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian
atau kemampuan yang lebih baik.
7.
Memberikan kesempatan
kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan
dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.
Bekerjasama dengan
tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan
kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9.
Memberikan informasi
yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien
dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10. Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan
secara akurat dan berkesinambungan.
11. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan
sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
12. Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara
terus menerus.
13. Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas
perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika
diminta keterangannya oleh yang berwenang.
HAK-HAK RUMAH SAKIT :
1.
Rumah sakit berhak
membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakitnya sesuai dengan
kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit tersebut (hospital by laws)
2.
Rumah sakit berhak
mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit.
3.
Rumah sakit berhak
mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter
kepadanya.
4.
Rumah sakit berhak
memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia
kredensial.
5.
Rumah sakit berhak
menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak
ketiga, dan lain-lain).
6.
Rumah sakit berhak mendapat
perlindungan hukum.
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT :
1.
Rumah sakit wajib
mematuhi perundangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2.
Rumah sakit wajib
memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras, agama, seks dan
status sosial pasien
3.
Rumah sakit wajib
merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (duty of
care).
4.
Rumah sakit wajib
menjaga mutu perawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan (quality of
care)
5.
Rumah sakit wajib
memberikan pertolongan pengobatan di unit gawat darurat tanpa meminta jaminan
materi terlebih dahulu
6.
Rumah sakit wajib
menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
7.
Rumah sakit wajib
menyediakan sarana dan peralatan medik (medical equipment)sesuai dengan standar
yang berlaku.
8.
Rumah sakit wajib
menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap
1.
pakai (ready for
use).
9.
Rumah sakit wajib
merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak memiliki sarana ,
prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
10. Rumah sakit wajib mengusahakan adanya sistem, sarana
dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
11. Rumah sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap
baik untuk pelayanan medik, penunjang medik, non medik.
12. Khusus untuk RS Pendidikan, RS wajib memberikan
informasi bahwa penderita termasuk dalam proses/pelaksanaan pendidikan
dokter/dokter spesialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar